Postingan

Gambar
BNN Ungkap Pencucian Uang Penjualan Narkoba Mencapai Rp25 Miliar BNN saat melakukan jumpa pers terkait dana pencucian uang dari kasus narkoba yang mencapai Rp25 miliar. Foto Putera Negara/Okezone JAKARTA – Badan Narkotika Nasional (BNN) menyita aset Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dari hasil kejahatan narkotika senilai Rp25,956 miliar dari lima orang tersangka yang diduga merupakan bagian dari tiga jaringan sindikat narkoba yang telah diamankan BNN beberapa waktu lalu. Kepala BNN, Komjen Pol Budi Waseso menjelaskan, dari jaringan Chandra Halim alias Akiong, pihaknya juga mengamankan PC di kawasan Lodan Raya Ancol, Jakarta Utara, pada Rabu 3 Agustus 2016. Tersangka diduga terkait dalam kasus penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 34,5 kg yang disembunyikan dalam hydraulic pump yang diungkap BNN pada Selasa 14 Juni 2016. BERITA REKOMENDASI Budi Waseso Ingatkan Generasi